Untuk Sekolah Resmi/Formal: 1. Scan KTP Kepala Sekolah. 2. Scan KTP Penanggung Jawab. 3. Scan Surat Keterangan Kepala Sekolah. 4. Scan Surat Kuasa Kepala Sekolah kepada penanggung jawab untuk pendaftaran nama domain.
Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD : ( Contoh PKBM, PAUD, LKP dll ) 5. Di tambah Scan SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait ( FC ).
Note: 1.Yang di warnai Merah Pada file yang bapak/ibu download Silahkan di Sesuaikan masing-masing sekolah. 2.Surat di tanda tangani dan distempel sekolah Dengan Tanggal Terbaru, kemudian di scan. kirim ke email : imnulampung@gmail.com 3.Contoh surat permohonan dan surat kuasa Terlampir Bisa di Download. 4.Setelah Semuanya Lengkap Fisik di serahkan.